LPM Burs@ - Perwakilan warga desa Sumberejo bersama mahasiswa dan dosen Unisnu melakukan diskusi bersama mengenai tambang galian C yang meresahkan warga di Desa Sumberejo, Kecamatan Donorojo, Kabupaten Jepara.
Diskusi ini berlangsung pada hari Jumat, tanggal 05 Februari 2025 di gedung FSH lt. 2 Unisnu Jepara yang diikuti oleh perwakilan warga desa Sumberejo, Mahasiswa/i Unisnu, Dosen Unisnu, serta anggota Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Jawa tengah.
Salah satu warga dukuh pendem, bapak Sungalim menyampaikan bahwa tambang galian C akan berdampak pada pertanian disekitar lingkungan pertambangan. Dampak dari pertambangan ini mulai dirasakan warga dari mulai mata air yang sudah tersendat dan irigasi untuk sawah perairan. Terdapat 5 dukuh di desa Sumberejo yang terkena dampak pertambangan yaitu dukuh Toplek, dukuh Pendem, dukuh Tempur, dukuh Alang-Alang Ombo dan dukuh Glingsem.
Pada bulan November 2024 warga sudah melakukan musyawarah dan sepakat untuk menolak aktivitas tambang di Desa Sumberejo. Mengenai hal tersebut pihak Desa telah menyepakati tuntutan warga terhadap penutupan tambang pada tanggal 10 Januari 2025, akan tetapi dari pihak tambang tidak menandatangani surat pernyataan.
"Tidak ada sosialisasi sama sekali kepada warga mengenai tambang. Setelah kita melakukan aksi banyak warga yang mendapatkan intimidasi. Saya sendiri dapat intimidasi dari whatsapp dan juga secara langsung" papar pak Purwanto salah satu warga dukuh Toplek.
Dalam diskusi ini, Ibu Mayadina Rohmi Musfiroh sebagai pemantik menyampaikan bahwa secara hukum pihak tambang sudah mendapatkan ijin dari tanggal 22 Oktober 2024. Apabila warga melakukan penolakan secara terus-menerus maka dari pihak perusahaan tambang akan menggugat warga secara hukum.
“Jika dilawan Secara hukum warga akan kalah karena mereka sudah mengantongi ijin,” tambahnya.
Adapun saran yang diberikan yaitu dengan melakukan audiensi kepada semua stakeholder. Warga juga diminta menyiapkan data yang lengkap juga menjaga solidaritas bersama jika benar-benar ingin menolak adanya tambang galian C di desa Sumberejo.
Saudara Sesa, salah satu anggota WALHI Jateng menyampaikan data dokumen UKL-UPL yang didapat dari LPH Semarang. Namun, setelah diteliti oleh warga terdapat beberapa bagian yang ternyata palsu. Salah satunya, yaitu data dari warga yang banyak dimanipulasi.
Sementara itu, Ibu Amrina Rosyada dosen HKI menyampaikan bahwa warga harus segera melakukan petisi untuk menolak tambang.
Harapan dari kegiatan diskusi ini yaitu untuk memperjuangkan lingkungan hidup warga di desa Sumberejo dan untuk mengurangi kerusakan lingkungan.
Penulis : Salis Nurul
Editor : Maula Ristya
0 Comments