Jepara, 10/01/2020. PMII Cabang Jepara melakukan Diskusi untuk mengkritisi PERBUP Nomor 52 Tahun 2020 dan Penerapan Protokol Kesehatan bagi masyarakat Jepara. Dalam diskusi PROKES kemarin, dihadiri oleh dua puluh orang yang berasal dari semua Rayon Komisariat Sultan Hadlirin Jepara dan dengan difasilitatori oleh Sahabat Habib Aminuddin. Tujuan diadakannnya diskusi PROKES tersebut merupakan salah satu bentuk pencarian data yang dimana memanfaatkan kader-kader yang ada di Rayon, untuk mengetahuai situasi yang ada yang ada di desa masing-masing.
Adapun diskusi PROKES ini menjadi perlu dilakukan, menurut Asep Perubahan Peraturan Bupati nomor 26 ke Perbup nomor 52 yang diubah saat kasus Covid-19 sedang turun-turunya, sehingga dirasa perubahan peraturan sedikit dilonggarkan, padahal di Jepara sendiri masih dalam titik zona orange. Tujuan dari diskusi PROKES kemarin adalah untuk Mensosialisasikan Pergub Nomor 52 supaya masyarakat tahu dan memahami.
“Kita sebagai Mahasiswa seharusnya salah satu agen yang menyadarkan masyarakat di sekitar, Semoga Pemerintah serius menenangani tidak hanya sebatas peraturan transaksional dan bagi masyarakat agar lebihsadar akan bahayanya Covid-19 ini”, Pungkas Asep Ketua Umum PMII Cabang Jepara
(Khoirul Ummah/LPM Burs@)
0 Comments