M. Maghfurir Rohman* |
LPMBURSA.COM, Jepara - Ketika membicarakan sebuah gelar untuk para sarjana sungguhlah sangat penting, meskipun anggapan kita hanya sebuah nama (gelar). Karena sesungguhnya dibalik semua itu ada hal yang sangat krusial yakni tentang daya tawar (bargainig) untuk mampu bersaing di pasaran (dunia kerja-red).
Dalam konggres FORMASI (Forum Mahasiswa Syari’ah Indonesia) di gedung Youth Centre Sleman Yogyakarta pada tahun 2010 telah dibahas panjang lebar terkait dengan perubahan gelar para sarjana, khususnya bagi para sarjana Fakultas Syari’ah yang dahulu S.Ag kemudian menjadi S.Hi dan sekarang berubah lagi mejadi S.Sy. Tidak hanya di FORMASI saja yang telah membahas terkait perubahan gelar tersebut, bahkan FK-MASI (Forum Komunikasi Mahasiswa Al-Ahwalus Syahshiyyah Indonesia) yang diadakan di Audit Gedung III IAIN Walisongo Semarang pada awal tahun 2011 juga membahas hal yang serupa.
Sehubungan dengan keputusan perubahan gelar tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia (KEMENAG RI) yang dulu bernama Departemen Agama (DEPAG) menuai protes yang sangat luar biasa dari para mahasiswa Fakultas Syari’ah. Adanya perubahan tersebut dianggap akan berdampak buruk kepada para sarjana syari’ah terkait dengan bargainig. Ketidak setujuan tersebut tidak hanya diungkapkan oleh para mahasiswa, namun para dosen yang sepemikiran dengan para mahasiswa, juga tidak setuju terkait adanya perubahan tersebut, karena dinilai ada sebuah dikriminatif terhadap sarjana yang menyandang gelar tersebut dan pasti akan merugikan. Karena harus diketahui bersama bahwa lulusan Fakultas Syariah yang pada saat itu masih menyandang gelar S.Hi masih dianggap sebelah mata oleh beberapa kalangan jika dibandingkan dengan para sarjana hukum yang menyandang gelar S.H meskipun mempunyai kemampuan yang sama. Dan hari ini telah terjadi perubahan gelar menjadi S.Sy yang mana akan semakin memprihatinkan.
Sejak penuaian protes tersebut, sampai hari ini masih ada perbedaan pemberian gelar terhadap sarjana dimasing-masing perguruan tinggi, ada yang masih menggunakan gelar S.Hi dan juga ada yang sudah menggunakan gelar S.Sy, contoh saja Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Walisongo Semarang pada wisuda pada tahun 2011 masih menggunakan gelar S.Hi padahal SK (Surat Keputusan) KEMENAG RI yang sudah diturunkan ke masing – masing Perguruan Tinggi Islam baik Swasta maupun Negeri se-Indonesia pada awal 2010, namun berbeda dengan INISNU Jepara yang sudah menggunakan gelar S.Sy dengan berpijak SK yang sama. Namun yang menjadi pertanyaan sampai hari ini kenapa penggunaan gelar S.Sy belum merata?. Dengan keadaan yang demikian menggambarkan bahwa sampai hari ini belum ada ketegasan dari KEMENAG RI terkait dengan perubahan tersebut. Padahal perguruan tinggi islam baik negeri maupun swasta semua di bawah naungan kemenag dan seharusnya keputusan kemenag diikuti oleh PTAIS dan PTAIN Se-Indonesia.[Magfurir/LPMBURSA]
*M. MAGHFURIR ROHMAN
Wakil Presiden BEM INISNU Jepara
Dalam konggres FORMASI (Forum Mahasiswa Syari’ah Indonesia) di gedung Youth Centre Sleman Yogyakarta pada tahun 2010 telah dibahas panjang lebar terkait dengan perubahan gelar para sarjana, khususnya bagi para sarjana Fakultas Syari’ah yang dahulu S.Ag kemudian menjadi S.Hi dan sekarang berubah lagi mejadi S.Sy. Tidak hanya di FORMASI saja yang telah membahas terkait perubahan gelar tersebut, bahkan FK-MASI (Forum Komunikasi Mahasiswa Al-Ahwalus Syahshiyyah Indonesia) yang diadakan di Audit Gedung III IAIN Walisongo Semarang pada awal tahun 2011 juga membahas hal yang serupa.
Sehubungan dengan keputusan perubahan gelar tersebut, Kementerian Agama Republik Indonesia (KEMENAG RI) yang dulu bernama Departemen Agama (DEPAG) menuai protes yang sangat luar biasa dari para mahasiswa Fakultas Syari’ah. Adanya perubahan tersebut dianggap akan berdampak buruk kepada para sarjana syari’ah terkait dengan bargainig. Ketidak setujuan tersebut tidak hanya diungkapkan oleh para mahasiswa, namun para dosen yang sepemikiran dengan para mahasiswa, juga tidak setuju terkait adanya perubahan tersebut, karena dinilai ada sebuah dikriminatif terhadap sarjana yang menyandang gelar tersebut dan pasti akan merugikan. Karena harus diketahui bersama bahwa lulusan Fakultas Syariah yang pada saat itu masih menyandang gelar S.Hi masih dianggap sebelah mata oleh beberapa kalangan jika dibandingkan dengan para sarjana hukum yang menyandang gelar S.H meskipun mempunyai kemampuan yang sama. Dan hari ini telah terjadi perubahan gelar menjadi S.Sy yang mana akan semakin memprihatinkan.
Sejak penuaian protes tersebut, sampai hari ini masih ada perbedaan pemberian gelar terhadap sarjana dimasing-masing perguruan tinggi, ada yang masih menggunakan gelar S.Hi dan juga ada yang sudah menggunakan gelar S.Sy, contoh saja Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Walisongo Semarang pada wisuda pada tahun 2011 masih menggunakan gelar S.Hi padahal SK (Surat Keputusan) KEMENAG RI yang sudah diturunkan ke masing – masing Perguruan Tinggi Islam baik Swasta maupun Negeri se-Indonesia pada awal 2010, namun berbeda dengan INISNU Jepara yang sudah menggunakan gelar S.Sy dengan berpijak SK yang sama. Namun yang menjadi pertanyaan sampai hari ini kenapa penggunaan gelar S.Sy belum merata?. Dengan keadaan yang demikian menggambarkan bahwa sampai hari ini belum ada ketegasan dari KEMENAG RI terkait dengan perubahan tersebut. Padahal perguruan tinggi islam baik negeri maupun swasta semua di bawah naungan kemenag dan seharusnya keputusan kemenag diikuti oleh PTAIS dan PTAIN Se-Indonesia.[Magfurir/LPMBURSA]
*M. MAGHFURIR ROHMAN
Wakil Presiden BEM INISNU Jepara
Periode 2011-2012
0 Comments