Mahasiswa Fakultas Syari'ah dan Hukum antusias dalam mengikuti pembukaan yang dilaksanakan di Pengadilan Agama Jepara
Pelaksanaan Praktek Pengalaman Lapangan (PPL) yang dilaksanakan oleh Fakultas Syariah dan Hukum UNISNU Jepara dengan Peserta Mahasiswa Fakultas Syari’ah dan Hukum berlangsung selama Kurang Lebih 5 hari, mulai dari Tanggal 25 – 29 Agutus 2014.
Pelaksanaan PPL ini merupakan hasil dari kerjasama antara Fakultas Syari’ah dan Hukum UNISNU dengan Pengadialan Agama (PA) Jepara. Di dalam pelaksanaaan PPL tahun 2014 ini kurang lebih di ikut oleh 50 peseta PPL Fakultas Syariah dan Hukum, yang terdiri dari 2 gelombang, gelombang 1 dilaksanakan pada tanggal 25 – 29 Agustus 2014, dengan kuota 30 Mahasiswa.
PPL pada tahun ini sedikit berbeda dengan PPL tahun 2013 kemaren. PPL tahun lalu dilaksanakan di dua tempat yang berbeda yaitu di Pengadilan Agama Kudus, dan Pengadilan Agama Jepara. Akan tetapi pada tahun ini di laksanakan dalam satu tempat yaitu di Pengadilan Agama Jepara, dengan aspek pertimbangan jarak antara peserta PPL dengan Pengadilan Agama setempat.
Mahasiswa yang mengikuti PPL ini mengikuti dengan antusias dan penuh keseriusan. Hal tersebut terlihat dari setiap persidangan yang diikuti. Mereka turut aktif mengikuti persidangan untuk diamati dan di teliti sesuai dengan teori-teori yang didapat di Perkuliahan. Selama 5 hari di Pengadilan Agama Jepara, Mahasiswa mendapatkan materi yang di berikan oleh Petugas Pengadilan Agama Jepara kurang lebih 1 jam sebelum persidangan di mulai.
Peserta PPL diserahkan kepada pihak Pengadilan oleh Mayadina RM, S.H.I., MA, selaku wakil dekan bagian kemahasiswaan yang mewakili Dekan Fakultas Syariah dan Hukum yang berhalangan hadir.
Kegiatan PPL ini merupakan salah satu tugas wajib yang harus di laksanakan Mahasiwa Fakultas Syari’ah dan Hukum semester VII sebelum mengerjakan Sekripsi. Sebelum melaksanakan PPL Mahasiswa harus terlebih dahulu mengikuti Kuliah Kerja Lapangan (KKL) yang di laksanakan di empat Kantor Urusan Agama (KUA) yang ada di Jepara.
Harapan dan tujuan dari PPL ini adalah Mahasiswa mampu memahami dan mengamati proses persidangan yang ada di Pengadilan serta mamadukan teori dan materi yang telah didapat di bangku perkuliahan. Mahasiswa yang mengikuti PPL ini harus melaporkan apa yang didapatkan selama mengikuti PPL kepada Dekan Fakultas Syari’ah dan Hukum, baik berupa hasil persidangan, prosesi persidangan maupu administrasi persidangan.
0 Comments