Anggaran Dasar & Aggaran Rumah Tangga HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN MANAJEMEN UNISNU JEPARA

Logo HMJM UNISNU, UNISNU, Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga
Logo HMJM FEB UNISNU Jepara
Selamat Malam Warga UNISNU Jepara. Setiap organisasi dalam bergerak ataupun melaksanakan roda organisasi selalu berpedoman pada Anggaran Dasar & Anggaran Rumah Tangga. Begitupun juga dengan Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen atau yang sering disingkat HMJM Fakultas Ekonomi Bisnis UNISNU Jepara dalam melaksanakan roda organisasa juga berpedoman pada dua pedoman tesbut. Berikut adalahAnggaran Dasar & Aggaran Rumah Tangga  HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN MANAJEMEN  UNISNU JEPARA (sumber diperoleh dari: hmjmfebunisnu.wordpress.com)


Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen UNISNU Jepara sebagai wadah bagi mahasiswa manajemen dalam peningkatan kualitas edukasi dan penalaran yang menjadikan Pancasila sebagai asas dasar hidupnya.
Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen UNISNU Jeparamempunyai keinginan untuk melangkah sesuai dengan Tri Dharma Perguruan Tinggi dan Wawasan Almamater
Menghadapi tantangan organisasi kedepan yang semakin komplek maka diperlukan suatu aturan manajemen yang tepat untuk mengatasinya.
BAB I
NAMA, KEDUDUKAN, TEMPAT DAN LAMBANG ORGANISASI
Pasal 1
NAMA
Organisasi ini bernama HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN MANAJEMEN atau disingkat  HMJM.
Pasal 2
KEDUDUKAN
Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen merupakan Organisasi yang langsung berada di bawah progam studi Jurusan Manajemen yang berada dalam naungan UNISNU Jepara.
Pasal 3
TEMPAT
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN MANAJEMEN berkedudukan di UNISNU Jepara
Pasal 4
LAMBANG
Lambang HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN MANAJEMEN bersimbolkan lambang UNISNU JEPARA dengan tulisan hitam HMJM dibawah tulisan UNISNU JEPARA dan terletak dalam lingkaran dalam.
Pasal 5
BENTUK, WARNA, DAN MAKNA LAMBANG
  1. Bentuk
  2. Lingkaran Luar
Dalam Lingkaran luar berwarna kuning dan bergaris tepi hijau, terdapat tulisan HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN MANAJEMEN pada bagian atas, dan tulisan UNISNU-JEPARA pada bagian bawah yang dibatasi oleh dua simbol bintang.
  1. Lingkaran dalam
Dalam lingkaran dalam yang berwarna hijau terdapat gambar bola dunia, kubah, bintang sembilan, padi kapas, bulu ayam, buku, mahasiswa dan mahasiswi.
  1. Warna-warna
Warna dasar hijau tua : sebagai simbol rligius. Artinya segala pikiran, perkataan, perbuatan dilandasi dengan nilai-nilai religi.
                        Kuning            : Sebagai simbol budi luhur, artinya mahasiswa manajemen UNISNU Jepara memiliki budi luhur dalam melaksanakan tri dharma perguruan tinggi.
                        Biru                 : Sebagai simbol intelektual, artinya mahasiswa manajemen UNISNU Jepara berwawasan intelektual.
Padi kuning-kapas putih, gambar mahasiswa hitam, buku dan bulu ayam putih, bola dunia biru, kubah biru, pita kuning melambangkan semangat memajukan sumber daya manusia dan dalam rangka membangun manusia seutuhnya.
  1. Makna-makna
  2. bola dunia, simpul tali dan bintang Sembilan melambangkan Nahdlatul Ulama dan faham Alhus Sunnah Wal Jama’ah (ASWAJA).
  3. kubah melambangkan perihal yang islami
  4. bulu ayam dan buku menggambarkan lekatnya UNISNU Jepara dengan ilmu pengetahuan.
  5. padi-kapas melambangkan kesejahteraan yang menjadi cita-cita segenap keluarga UNISNU Jepara.
  6. mahasiswa dan mahasiswi melambangkan semangat memajukan sumber daya manusia dalam rangka membangun manusia.
  7. dan tulisan HMJM melambangkan HMJM ada di naungan UNISNU jepara, dan sebagai pengembangan bakat, ilmu yang sesuai koridor jurusan
BAB II
ASAS, DASAR DAN TUJUAN
Pasal 6
ASAS
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN MANAJEMEN berasaskan Pancasila
Pasal 7
DASAR
HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN MANAJEMEN berdasarkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang berwawasan almamater.
Pasal 8
VISI, MISI dan TUJUAN
Visi :
Sebagai wadah pembentukan mahasiswa-mahasiswi Manajemen menjadi kaum intelek yang kreatif serta dapat berpikir secara cerdas dan aplikatif.
Misi :
Menyelenggarakan dan berpartisipasi pada kegiatan yang mendukung terbentuknya Mahasiswa Manajemen yang intelek dan kreatif serta berdaya nalar dan rasa sosial yang tinggi dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan serta keorganisasian.
Tujuan-tujuan:
  • Menghimpun, mengayomi dan membekali mahasiswa mahasiswa UNISNU Jepara dengan ilmu dan wawasan yang komprehensif
  • Melatih dan mengembangkan kualitas mahasiswa-mahasiswi jurusan manajemen di
     bidang edukasi dan penalaran khususnya ilmu ekonomi dan keorganisasian.
BAB III
FUNGSI DAN TUGAS POKOK HMJ MANAJEMEN
Pasal 9
FUNGSI
Sebagai Wahana pelaksana kegiatan ekstrakurikuler yang bersifat penalaran dan keilmuan sesuai dengan program studi pada jurusan manajemen
Pasal 10
TUGAS POKOK HMJ MANAJEMEN
  1. Merencanakan dan melaksanakan program kegiatan penalaran dan keilmuan sesuai dengan fungsinya
  2. Melaksanakan pembinaan kepada anggota, terutama pada anggota pada mahasiswa baru
  3. Melaksanakan Kaderisasi pengurus Organisasi
  4. Menyampaikan Pertanggungjawaban penyelenggaraan organisasi dalam forum pertanggungjawaban yang dihadiri oleh Progdi Manajemen dan mahasiswa jurusan Manajemen UNISNU
BAB IV
STATUS DAN SIFAT
Pasal 11
STATUS
Status HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN MANAJEMEN adalah sebagai wadah berhimpun mahasiswa jurusan manajemen UNISNU Jepara dibidang edukasi dan penalaran.
Pasal 12
SIFAT
Sifat HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN  MANAJEMEN adalah sebagai forum komunikasi mahasiswa-mahasiswi jurusan manajemen dibidang edukasi dan penalaran.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 13
  1. Pada hakekatnya seluruh mahasiswa jurusan manajemen adalah anggota Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen
  2. Pengurus HMJ Manajemen adalah mahasiswa Manajemen aktif yang terpilih sebagai pelaksana operasional organisasi sehari-hari yang tersusun dalam Struktur Organisasi.
  3. Anggota Aktif adalah mahasiswa jurusan manajemen yang mengikuti program pembinaan dan terlibat sebagai peserta dalam pelaksanaan program kerja HMJ Manajemen.
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 14
Struktur Organisasi Himpunan Mahasiswa Jurusan Manajemen terdiri dari :
  1. Pelindung (Dekan FEB UNISNU Jepara)
  2. Penasehat (Ketua Progdi)
  3. Dewan Komisaris
  4. Pengurus
  5. Anggota
BAB VII
PENGURUS
Pasal 15
  1. Pengurus dibentuk untuk menjalankan fungsi organisasi sehari-hari
  2. Pengurus dibentuk dengan masa kerja selama satu periode dan bisa dipilih kembali kecuali Manager dan Head Officer.
  1. Pengurus HMJ Manajemen terdiri dari :
  2. Manager
  3. Head Officer
  4. Secretary
  5. Financial Manager
  6. Intellectual Supervisor
  7. Public Relation Division
  8. Developer of Student Business Supervisor
  9. Secara Struktural seluruh kepengurusan memiliki hubungan yang bersifat struktur administratif, instruktif, komunikatif, koordinatif dan kooperatif.
Pasal 16
MANAGER
  1. Status dan kedudukan Manager.
Memegang kekuasaan tertinggi dalam bertanggungjawab penuh terhadap penyelenggaraan organisasi sehari-hari
  1. Manager memegang jabatan selama satu periode kepengurusan (1 tahun) yang dipilih melalui pemilihan umum atau kongres yang dilakukan oleh mahasiswa aktif jurusan manajemen UNISNU Jepara
  2. Jika Manager berhalangan, sakit keras, meninggal, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa kepengurusan, kekosongan jabatan manager akan diambil alih oleh Head Officer sampai masa jabatan yang dipegang berakhir
  3. Tugas, tanggung jawab, serta hak dan wewenang Manager :
Tugas dan Tanggung Jawab
  1. Menjadi pemimpin HMJ Manajemen
  2. Sebagai Planner, Organizer, Controller dan Evaluator utama dalam pelaksanaan program kerja
  3. Bertanggung jawab terhadap semua program kerja internal progam Manajemen UNISNU Jepara dan penasehat kegiatan-kegiatan lain yang mengatasnamakan HMJ Manajemen UNISNU Jepara
  4. Manager merupakan pengambil keputusan strategis dalam HMJ Manajemen yang didahului dengan musyawarah mufakat
  5. Bertanggung jawab terhadap eksistensi HMJ Manajemen
  6. Bersama pengurus lain HMJ Manajemen bertanggung jawab atas kebijakan organisasi kepada seluruh anggota.
Hak dan Wewenang
  1. Pemegang kebijakan tertinggi dalam organisasi
  2. Bersama pengurus HMJ Manajemen menentukan kebijakan organisasi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
  3. Meminta pertanggungjawaban terhadap segala tindakan yang dilakukan oleh pengurus yang mengatasnamakan organisasi.
  4. Berhak melakukan reshuffle, pemecatan atau menerima anggota pengurus (jika diperlukan)
  5. Menerima laporan dari pengurus HMJ Manajemen yang berada dibawah Manager
  6. Bersama pengurus HMJ Manajemen mengangkat panitia tambahan (staf) dalam pelaksanaan program kerja.
  7. Melakukan kerjasama dengan organisasi, kelompok atau lembaga lain yang tidak bertentangan dengan Visi dan Misi UNISNU

Pasal 17
HEAD OFFICER
  1. Status dan kedudukan Head Officer
Wakil dari Manager, memegang peranan kedua yang berada dalam organisasi HMJ Manajemen.
  1. Head Officer memegang jabatan selama satu periode kepengurusan (satu tahun), yang dipilih melalui musyawarah yang dilakukan oleh progdi manajemen, manager dan tim formatur yang terdiri dari kepengurusan sebelumnya sebanyak 2 orang.
  2. Menggantikan posisi Manager HMJ Manajemen jika berhalangan, sakit keras, meninggal, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa kepengurusan sampai masa jabatan berakhir
  3. Tugas, tanggung jawab, serta hak dan wewenang Head Officer :
Tugas dan Tanggung Jawab
  1. Menjadi pemimpin HMJ Manajemen, jika Manager tidak dapat menjalankan tugasnya dan atau Manager memberikan mandatnya kepada Head Officer
  2. Bersama Manager berperan sebagai Planner, Organizer, Controller dan Evaluator dalam pelaksanaan program kerja HMJ Menejemen UNISNU Jepara.
  3. Bertanggung jawab terhadap eksistensi HMJ Manajemen
  4. Bertanggung jawab kepada Manager
Hak dan Wewenang
  1. Bersama pengurus HMJ Manajemen menentukan kebijakan organisasi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
  2. Memberikan usulan dalam pengangkatan panitia tambahan (staf) dalam pelaksanaan program kerja
  3. Memberikan masukan kepada Manager untuk melakukan kerjasama dengan organisasi, kelompok atau lembaga lain yang tidak bertentangan dengan Visi dan Misi UNISNU Jepara.
  4. Memberi saran kepada segenap pengurus HMJ Manajemen.
  5. Memberikan penilaian terhadap kinerja segenap Divisi maupun Departemen.
Pasal 18
SECRETARY
  1. Status dan Kedudukan
Pemegang kebijakan administrasi kesekretariatan
  1. Secretary memegang jabatan selama periode kepengurusan (satu tahun), yang diangkat oleh Manager dengan memperhatikan pertimbangan dari Head Offier melalui seleksi dan dapat dipilih kembali oleh Manager pada periode berikutnya
  2. Menggantikan peranan ketiga dari Manager dan Head Officer, apabila di kemudian hari Manager dan Head Officer berhalangan hadir, sakit keras, meninggal, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa kepengurusan sampai masa jabatan berakhir
  3. Tugas, tanggung jawab, serta hak dan wewenang Secretary
Tugas dan Tanggung Jawab
  1. Mendampingi dan bekerjasama dengan Manager dalam melaksanakan tugas-tugas organisasi
  2. Menjalankan tugas-tugas kesekretariatan, mengkoordinasikan dan menertibkan system administrasi kesekretariatan organisasi.
  3. Membuat surat-surat yang bersifat umum yang menyangkut internal maupun eksternal organisasi
  4. Memberikan usulan dan mempertanggungjawabkan kinerja kepada Head Officer dan diketahui oleh manager
Hak dan Wewenang
  1. Merumuskan kebijakan organisasi secara umum bersama Manager dan Head Officer.
  2. Menyusun dan menentukan kebijakan administrasi kesekretariatan
  3. Bersama-sama pengurus lainnya memberikan masukan atau pertimbangan kepada Manager dalam menjalankan kegiatan operasional organisasi sehari-hari
  4. Mendampingi Manager dalam menjalankan kebijakan organisasi serta dapat mewakilinya jika berhalangan

Pasal 19
FINANCIAL MANAGER
  1. Status dan Kedudukan
Memegang kebijakan keuangan HMJ Manajemen.
  1. Financial Manager memegang jabatan selama satu periode kepengurusan (satu tahun), yang diangkat oleh Manager dengan memperhatikan pertimbangan dari Head Officer melalui seleksi dan dapat dipilih kembali oleh Manager pada periode berikutnya
  2. Tugas, tanggung jawab, serta hak dan wewenang Financial Manager
Tugas dan tanggung jawab
  1. Mengatur dan mencatat semua kegiatan keuangan HMJ Manajemen secara sistematis dan terbuka bagi pengurus.
  2. Menjaga laporan keuangan HMJ Manajemen secara rahasia bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan.
Hak dan Wewenang
  1. Menyusun dan menentukan kebijakan umum keuangan tentang anggaran pemasukan dan pengeluaran organisasi selama satu periode bersama Manager
  2. Bersama-sama pengurus lainnya memberikan masukan atau pertimbangan kepada Manager dalam menjalankan kegiatan operasional organisasi sehari-hari
  3. Meminta pertanggungjawaban keuangan dari panitia pelaksana program kerja atas sepengetahuan Manager
  4. Menandatangani Laporan keuangan yang berkaitan dengan masukan dan pengeluaran bersama Manager
Pasal 20
INTELLECTUAL SUPERVISOR
  1. Status danKedudukan
Sebagai koordinator kegiatan yang berhubungan dengan Edukasi dan Informasi ilmu Manajemen. Intellectual Supervisor memegang jabatan selama satu periode kepengurusan (satu tahun), yang diangkat oleh Manager dengan memperhatikan pertimbangan dari Steering Committee dan Head Officer melalui seleksi dan dapat dipilih kembali oleh Manager pada periode berikutnya.
  1. Tugas, tanggung jawab, serta hak dan wewenang Intellectual Supervisor
Tugas dan tanggung jawab
  1. Menjalankan program kerja dengan dibantu oleh ketua pelaksana
  2. Memberikan usulan dan mempertanggungjawabkan kinerja kepada Head Officer
  3. Sebagai koordinator Banking Departmant, Financial Department, Marketing Department dan Human Resources Department
  4. Jika departemen tidak dapat menjalankan tugasnya (dengan alasan yang dapat dipertanggung jawabkan) dapat diwakilkan oleh intellectual supervisor.

HakdanWewenang
  1. Memberikan saran kepada setiap department yang berada di bawahnya
  2. Bersama-sama pengurus lainnya memberikan masukan atau pertimbangan kepada Head Officer dalam menjalankan kegiatan operasional organisasi sehari-hari
Pasal 21
DIVISION OF PUBLIC REALTION
  1. Status danKedudukan
Bertugas sebagai humas dan mempromosikan, serta pengelola teknologi di HMJ Manajemen, memperluas jaringan dan hubungan.
  1. Division of public relation memegang jabatan selama satu periode kepengurusan (satu tahun), yang diangkat oleh Manager dengan memperhatikan pertimbangan Head Officer melalui seleksi dan dapat dipilih kembali oleh Manager pada periode berikutnya.
  2. Tugas, tanggungjawab, sertahak dan wewenang Division of public relation :
Tugas dan tanggung jawab
  1. Menjadi ketua panitia kegiatan yang berhubungan dengan informasi dan komunikasi
  2. Memberikan usulan dan mempertanggung jawabkan kinerja secara langsung kepada Head Officer dan selanjutnya dilaporkan kepada Manager
Hak dan Wewenang
  1. Bersama-sama pengurus lainnya memberikan masukan atau pertimbangan kepada Head Officer dalam menjalankan kegiatan operasional organisasi sehari-hari.
  2. Memberikan informasi kepada mahasiswa manajemen mengenai kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh HMJ Manajemen
  3. Menghimpun berbagai informasi yang bermanfaat baik dari pihak intern maupun ekstern yang kemudian disampaikan kepada pihak internal organisasi
Pasal 22
DEVELOPER OF STUDENT BUSINESS SUPERVISOR
  1. Status dan Kedudukan
Bertugas sebagai Departemen yang konsentrasi terhadap Bisnis mahasiswa baik Mikro, maupun Makro.
  1. Developer of Student Business Sepervisor memegang jabatan selama satu periode kepengurusan (satu tahun), yang diangkat oleh Manager dengan memperhatikan pertimbangan Head Officer melalui seleksi dan dapat dipilih kembali oleh Manager pada periode berikutnya.
  2. Tugas, tanggungjawab, serta hak dan wewenang Developer of Student Business Sepervisor:
Tugas dan tanggung jawab
  1. Menjadi koordinator kegiatan yang berhubungan dengan pengembangan Bisnis
  2. Berperan aktif dalam keikutsertaan pengembangan Internet Marketing di FEB UNISNU
  3. Mengikuti perkembangan Ekonomi Nasional maupun Internasional
  4. Tanggap terhadap permasalah perekonomian Daerah
  5. Memberikan usulan dan mempertanggungjawabkan kinerja secara langsung kepada Head Officer dan selanjutnya dilaporkan kepada Manager
Hak dan Wewenang
  1. Bersama-sama pengurus lainnya memberikan masukan atau pertimbangan kepada Head Officer dalam menjalankan kegiatan operasional organisasi sehari-hari.
  2. Memberikan informasi kepada mahasiswa manajemen mengenai kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh HMJ Manajemen
  3. Menghimpun berbagai informasi yang bermanfaat baik dari pihak intern maupun ekstern yang kemudian disampaikan kepada pihak internal organisasi
BAB VIII
PEMILIHAN MANAGER DAN PENGURUS
Pasal 23
PEMILIHAN MANAGER
  1. Syarat-syarat menjadi manager
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dan harus dimiliki untuk menjadi manager:
  1. Mahasiswa aktif jurusan manajemen
  2. Sehat jasmani dan rohani
  3. Siap dan bersedia menjabat sebagai manager
  4. Minimal semester 4.
  1. Mekanisme Pemilihan Manager
  1. Manager HMJ Manajemen dipilih melalui pemilihan umum yang dilakukan oleh segenap Mahasiswa Jurusan Manajemen dalam pemilihan umum yang terbuka
  2. Sebelum pemilihan umum diadakan sosialisasi Calon Manager
  3. Calon manager yang mendapatkan suara terbanyak secara otomatis terpilih sebagai Manager HMJ Manajemen yang selanjutnya disahkan oleh lembaga melalui Pelantikan Pengurus Ormawa.
  4. Apabiala pemilu tidak dapat dilaksanakan, maka pemilihan manager dilaksanakan dengan kongres.
  5. Di dalam kongres pemilihan manager dilakukan secara musyawarah mufakat.
  6. Apabila musyawarah mufakat tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan dengan cara voting.
Pasal 24
PEMILIHAN PENGURUS
  1. Syarat-syarat menjadi pengurus
Syarat-syarat yang harus dipenuhi dan harus dimiliki untuk menjadi pengurus HMJ Manajemen :
  1. Mahasiswa aktif jurusan manajemen
  2. Sehat jasmani dan rohani.
  3. Siap dan bersedia menjabat sebagai pengurus
BAB IX
MAHASISWA PEMBINAAN
Pasal 25
PEMBINAAN
Posisi dan Kedudukan mahasiswa pembinaan
Seluruh Mahasiswa Jurusan manajemen UNISNU JEPARA merupakan anggota pembinaan  HMJ Manajemen.
Mahasiswa Pembinaan HMJ Manajemen terbagi atas :
  1. Anggota Pasif : Mahasiswa jurusan manajemen yang tidak terlibat aktif dalam program kerja HMJ Manajemen
  2. Anggota Aktif : Mahasiswa jurusan manajemen yang terlibat aktif sebagai peserta dalam program kerja HMJ Manajemen
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pasal 26
Jika mengalami kekeliruan dan ketidaksesuaian akan dilakukan Pembenahan Peraturan yang dilakukan Internal Organisasi  oleh Musyawarah pengurus HIMPUNAN MAHASISWA JURUSAN MANAJEMEN yang disetujui oleh ketua progdi manajemen UNISNU JEPARA.
BAB XI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 27
Hal-hal yang belum dicantumkan dalam Peraturan Internal Organisasi ini diatur dalam peraturan tata kerja organisasi dan atau aturan lainnya.
KETETAPAN
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KONGRES HMJM  UNISNU JEPARA
Nomor : 03/AD-ART/HMJ.M/III/07.2014
Tentang
AD/ART HMJM UNISNU JEPARA
Bismillahirrohmanirrohim
KONGRES HMJM UNISNU JEPARA Jepara setelah :
Menimbang  :     1.      Bahwa demi mewujudkan kelancaran dan ketertiban pelaksanaan KONGRES HMJM UNISNU JEPARA, maka dipandang perlu adanya AD/ART  HMJM UNISNU JEPARA Tahun 2013
  1. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, maka dipandang perlu untuk menetapkan ketetapan tentang AD/ART HMJM UNISNU JEPARA
Mengingat    :     1.      Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga
  1. tri dharma perguruan tinggi
  2. Hasil KONGRES HMJM UNISNU JEPARA 2014
Memperhatikan  :        Hasil Sidang KONGRES HMJM UNISNU JEPARA tentang AD/ART HMJM UNISNU JEPARA 2014
M E M U T U S K A N
Menetapkan :     1.      AD/ART  HMJM UNISNU JEPARA Tahun 2014 sebagaimana terlampir.
  1. Ketetapan ini berlaku sejak waktu dan tanggal ditetapkan dan akan ditinjau ulang apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan.
Wallahulmuwafiq ila aqwamith thorieq
Ditetapkan di     : Jepara
Tanggal              : 25 Juli 2014
Waktu                : 16:36
PIMPINAN SIDANG
KONGRES HMJM UNISNU JEPARA
                                     
                Ketua                  Wakil ketua                Sekretaris

0 Comments